A. Ketentuan Pernikahan
a. Rukun Pernikahan dan Syarat Pernikahan
Rukun ialah hal yang harus ada ketika pelaksanaan suatu
perbuatan.
Sedangkan syarat dalam fikih merupakan hal yang harus
terpenuhi sebelum melakukan suatu perbuatan tertentu.
Rukun menikah ada lima, yaitu: calon suami, calon Istri,
wali, dua orang saksi, dan sighat (Ijab dan Qabul).
b. Orang-orang yang tidak boleh dinikahi
Tabel orang yang tidak boleh dinikahi
Orang-orang yang tidak boleh dinikahi dalam Islam, dikenal sebagai mahram,
yaitu mereka yang karena hubungan tertentu hukumnya haram untuk
dinikahi. Orang-orang ini meliputi hubungan karena nasab (keluarga darah),
karena pernikahan, dan karena persusuan.
Orang-orang yang tidak boleh dinikahi dalam Islam, dikenal
sebagai mahram, yaitu mereka yang karena hubungan tertentu hukumnya haram
untuk dinikahi. Orang-orang ini meliputi hubungan karena nasab (keluarga
darah), karena pernikahan, dan karena persusuan.
1. Hubungan karena Nasab (Keluarga Darah):
- Orang
tua: Ibu, nenek, dan seterusnya ke atas (ibu-ibu, nenek-nenek,
buyut, dll).
- Anak: Anak
perempuan, cucu perempuan, cicit perempuan, dan seterusnya ke bawah.
- Saudara
kandung: Saudara perempuan, baik seayah-seibu, seayah, maupun
seibu.
- Bibi
dan paman: Saudara perempuan ayah dan ibu, serta cucu dari
saudara-saudara (anak-anak perempuan dari saudara laki-laki dan
perempuan).
2. Hubungan karena Pernikahan:
- Istri
ayah: Ibu tiri (istri ayah kandung), dan istri nenek (nenek
tiri).
- Istri
anak: Menantu, dan istri cucu.
- Ibu
istri: Mertua, dan nenek istri.
- Anak
tiri: Anak perempuan istri (anak tiri), dan anak perempuan dari
anak tiri (cucu tiri).
3. Hubungan karena Persusuan:
- Ibu
susu: Wanita yang menyusui anak, dan nenek susu.
- Anak
susu: Anak yang disusui, dan cucu susu.
- Saudara
susu: Saudara kandung yang disusui bersama.
4. Selain itu, terdapat juga larangan menikah dengan:
- Wanita
yang sedang menjalani masa iddah: Baik karena ditinggal mati
suami, maupun karena cerai.
- Wanita
yang sudah dipinang oleh laki-laki lain: .
- Wanita
yang sedang dalam keadaan ihram: Baik untuk haji maupun umroh.
Perlu diingat bahwa larangan menikah ini bersifat mutlak
(haram selamanya), kecuali jika ada pengecualian dalam beberapa kasus tertentu,
misalnya dalam hukum persusuan, ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa
larangan tersebut tidak selamanya.
Terimakasih atas Ilmunya Mengenai pernikahan dalam Islam, Jadi tau mengenai Syarat, dan siapa saja yang haram untuk dinikahi
BalasHapusSaya sudah membaca
BalasHapusVicky Owen Pratama XI TKL
BalasHapusSetelah saya membaca materi diatas, saya menjadi mengerti tentang ketentuan mengenai pernikahan dan siapa saja orang-orang yang haram untuk dinikahi.
Akbara Ciptadi XI TKL
BalasHapusSetelah saya membaca materi diatas, saya menjadi mengerti tentang ketentuan mengenai pernikahan,bukan hanya ijab Kobul dan ngomong sah saja
Setelah saya membaca materi di atas saya dapat mengetahui ikatan suci yang diatur oleh syariat, melibatkan rukun, syarat, dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi agar pernikahan dianggap sah dan sesuai dengan ajaran Islam.
BalasHapusTerimakasih atas Ilmu yang sudah di berikan Mengenai pernikahan dalam Islam, saya jadi tau mengenai Syarat, dan apa saja yang diharam untuk dinikahi
BalasHapusAkbar Firman Alamsyah XI TO A
BalasHapusPernikahan dalam Islam adalah ibadah dan sunnah Nabi Muhammad SAW yang memiliki nilai spiritual, sosial, dan moral.
Islam memandang pernikahan sebagai sarana untuk menjaga kesucian, memenuhi kebutuhan fitrah manusia, membangun keluarga sakinah (tenang), mawaddah (penuh cinta), dan rahmah (kasih sayang). Pernikahan juga menjadi benteng dari perbuatan maksiat serta menjadi tempat lahir dan tumbuhnya generasi muslim yang taat.
Radju Hendarwin 11 tkl
BalasHapusSetelah saya membaca materi diatas, saya menjadi mengerti tentang ketentuan mengenai pernikahan,bukan hanya ijab Kobul dan ngomong sah saja
pernikahan dalam Islam memiliki rukun: calon suami, istri, wali, dua saksi, dan ijab qabul. dilarang menikahi mahram karena nasab, persusuan, atau hubungan pernikahan, serta wanita yang sedang iddah, ihram atau telah dilamar orang lain. Mutiara ayu salsabila 11 tjkt b.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusTerima kasih atas materi yang diberikan hari ini saya menjadi tau apa saja rukun dan syarat pernikahan dalam islam
HapusAhmad barokah
BalasHapusXl TKL
Pemahaman yang saya dapat dari materi tersebut ialah :
Rukun pernikahan dan siapa saja orang yang tidak boleh untuk dinikahkan
Saya sudah membaca
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusterimakasih pak atas ilmunya setelah membaca materi ini saya jadi tau pernikahan dalam Islam yang sah
BalasHapusSAYYID MOCHAMMAD HAEKAL XI TO B
BalasHapusSaya sudah membaca
Muhammad Irza Septiyo
BalasHapusXI-TOB
Pemahaman yang saya dapet setelah membaca materi tersebut adalah:
pernikahan adalah ibadah suci dan harus memenuhi rukun/syarat dalam menikah selain itu ada ketentuan jelas mana yang boleh dinikahi atau tidak boleh dinikahi (haram)
Pemahaman yang saya dapet setelah membaca materi tersebut adalah:
BalasHapuspernikahan adalah ibadah suci dan harus memenuhi rukun/syarat dalam menikah selain itu ada ketentuan jelas mana yang boleh dinikahi atau tidak boleh dinikahi (haram)
terimakasiii atas pengetahuannya saya jadi memahami bahwa dalam Islam, pernikahan tidak hanya soal cinta, tapi juga mengikuti aturan yang telah ditetapkan syariat. Ada rukun yang harus dipenuhi agar pernikahan sah, serta batasan siapa yang boleh dan tidak boleh dinikahi. Ini bertujuan untuk menjaga kehormatan, keturunan, dan tatanan sosial umat Islam.
BalasHapusBintang b Alwi
BalasHapusXI TO A
Pemahaman yang saya dapet setelah membaca materi tersebut adalah:
pernikahan adalah ibadah suci dan harus memenuhi rukun/syarat dalam menikah selain itu ada ketentuan jelas mana yang boleh dinikahi atau tidak boleh dinikahi.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMateri di atas sudah cukup jelas dan sistematis dalam menjelaskan ketentuan pernikahan dalam Islam. Penjelasan tentang rukun dan syarat pernikahan membantu membedakan dua konsep penting dalam fikih. Daftar orang yang haram dinikahi juga disusun lengkap berdasarkan sebab hubungan, sehingga mudah dipahami. Materi ini sangat berguna sebagai dasar pemahaman fiqih munakahat (hukum pernikahan) dalam Islam.
BalasHapussaya memahami tentang rukun pernikahan dalam islam itu seperti apa
BalasHapusSaya sudah membacanya serta saya sudah cukup memahami hukum dan ketentuan pernikahan dalam islam.
BalasHapusM.RAFLY A.P XI.TKL
BalasHapusSetelah saya membaca materi diatas, saya menjadi mengerti tentang ketentuan mengenai pernikahan,bukan hanya ijab Kobul dan ngomong sah saja
Terimakasih atas materi yang bapak telah kirim kan Mengenai pernikahan dalam Islam, Jadi tau mengenai Syarat, dan siapa saja yang haram untuk dinikahi
BalasHapusMUHAMMAD BAYU PRATAMA XI TOB
BalasHapusTerimakasih atas Ilmu yang sudah di berikan Mengenai pernikahan dalam Islam, saya jadi tau mengenai Syarat, dan apa saja yang diharam untuk dinikahi
Muhammad Al liv Zattata XI TKL
BalasHapusTerimakasih atas Ilmu yang sudah di berikan Mengenai pernikahan dalam Islam, saya jadi tau mengenai Syarat, dan apa saja yang diharam untuk dinikahi
Muhammad Abyan Fahrel XI TJKT B
BalasHapusTerima kasih atas ilmunya yang sudah di berikan mengenai tentang pernikahan dalam Islam. Jadi tau mengenai Syarat, dan siapa saja yang haram untuk di nikahkan
saya sudah membaca materi berikut, kesimpulannya adalah Rukun pernikahan Islam ada 5: calon suami, calon istri, wali, saksi, dan sighat. Ada larangan menikah dengan orang-orang tertentu karena nasab, pernikahan, persusuan, masa iddah, sudah dipinang, atau ihram. Larangan ini bersifat mutlak, kecuali ada pengecualian tertentu.(Ryan Pramana XI TOC)
BalasHapusTanggapan Saya Terhadap Materi tentang Ketentuan Pernikahan dalam Islam ini memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai rukun dan syarat pernikahan, serta orang-orang yang diharamkan untuk dinikahi. Penjelasan mengenai mahram berdasarkan nasab, pernikahan, dan persusuan sangat detail dan sistematis. Namun, penjelasan mengenai pengecualian dalam beberapa kasus, khususnya terkait hukum persusuan, perlu diperluas dan dijelaskan lebih rinci agar pemahaman siswa lebih komprehensif dan menghindari kesimpulan yang keliru. Menambahkan contoh kasus atau studi kasus akan memperkuat pemahaman siswa. Secara keseluruhan, materi ini sudah baik dan dapat digunakan sebagai dasar pembelajaran, namun perlu penyempurnaan untuk mencapai pemahaman yang optimal.
BalasHapusM. Perdi Wicahya XI - TO A
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapustanggapan saya adalah:
BalasHapusa. Rukun Pernikahan dan Syarat Pernikahan
Rukun ialah hal yang harus ada ketika pelaksanaan suatu perbuatan.
Sedangkan syarat dalam fikih merupakan hal yang harus terpenuhi sebelum melakukan suatu perbuatan tertentu.
Rukun menikah ada lima, yaitu: calon suami, calon Istri, wali, dua orang saksi, dan sighat (Ijab dan Qabul).
b. Orang-orang yang tidak boleh dinikahi
Orang-orang yang tidak boleh dinikahi dalam Islam, dikenal sebagai mahram, yaitu mereka yang karena hubungan tertentu hukumnya haram untuk dinikahi. Orang-orang ini meliputi hubungan karena nasab (keluarga darah), karena pernikahan, dan karena persusuan
Davino at alfalah XI TJKT A
BalasHapusPernikahan dalam Islam merupakan ibadah yang sakral dan memiliki aturan yang jelas untuk menjaga ketertiban dan kehormatan kehidupan berumah tangga. Oleh karena itu, Islam menetapkan rukun dan syarat pernikahan yang harus dipenuhi agar pernikahan sah secara syar’i. Selain itu, Islam juga menetapkan larangan untuk menikahi orang-orang tertentu demi menjaga kemurnian garis keturunan, melindungi kehormatan keluarga, serta mencegah terjadinya kerusakan sosial. Memahami rukun, syarat, serta larangan menikah merupakan hal penting bagi setiap muslim sebelum memasuki jenjang pernikahan
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusILVA DIANA XI TJKT A
BalasHapusA.Rukun Pernikahan dan Syarat Pernikahan
Rukun ialah hal yang harus ada ketika pelaksanaan suatu perbuatan.
Sedangkan syarat dalam fikih merupakan hal yang harus terpenuhi sebelum melakukan suatu perbuatan tertentu.
Rukun menikah ada lima, yaitu: calon suami, calon Istri, wali, dua orang saksi, dan sighat (Ijab dan Qabul).
B.Orang-orang yang tidak boleh dinikahi
Tabel orang yang tidak boleh dinikahi
Orang-orang yang tidak boleh dinikahi dalam Islam, dikenal sebagai mahram, yaitu mereka yang karena hubungan tertentu hukumnya haram untuk dinikahi. Orang-orang ini meliputi hubungan karena nasab (keluarga darah), karena pernikahan, dan karena persusuan.
Orang-orang yang tidak boleh dinikahi dalam Islam, dikenal sebagai mahram, yaitu mereka yang karena hubungan tertentu hukumnya haram untuk dinikahi. Orang-orang ini meliputi hubungan karena nasab (keluarga darah), karena pernikahan, dan karena persusuan.
Saya jadi memahami tentang rukun atau syarat pernikahan dan yang orng orng tidak boleh di nikahi contoh seperti saudara kandung yang satu orang tua dan saudara tiri yang satu ibu mau pun ayah demikian komentar yang saya berikan saya m. Efendi Dari XI TO B
BalasHapusSudah Dibaca
BalasHapusOke, materinya udah dibaca. Intinya tentang syarat & rukun nikah, dan siapa aja yang nggak boleh dinikahi. Semoga makin paham dan nggak bingung lagi soal ini.
Sudah Membaca
BalasHapusTrimaksih saya jadi tau tentang pernikahan di agama IsIam dan ada beberapa hal yg mesti terpenuhi sebelum menikah
setelah mempelajari ketentuan pernikahan dalam Islam jadi saya bisa tau, orang-orang yang tidak boleh dinikahi dalam Islam, dikenal sebagai mahram, yaitu mereka yang karena hubungan tertentu hukumnya haram untuk dinikahi. Orang-orang ini meliputi hubungan karena nasab (keluarga darah), karena pernikahan, dan karena persusuan.
BalasHapusNAMA : Stefany Aulia
BalasHapusKELAS : XI TJKT B
Dalam Islam, pernikahan memiliki ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi, seperti rukun pernikahan (calon suami, calon istri, wali, saksi, dan sighat) dan larangan menikah dengan orang-orang yang termasuk mahram (karena nasab, pernikahan, atau persusuan) serta larangan menikah dengan wanita yang sedang iddah, sudah dipinang, atau dalam keadaan ihram.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNAMA : Tiara Putri Prameswari
BalasHapusKELAS : XI TJKT B
Pernikahan dalam Islam harus memenuhi rukun dan syarat tertentu agar sah, yaitu: calon suami, calon istri, wali, dua saksi, dan ijab qabul.
Islam juga melarang menikah dengan orang-orang tertentu (mahram) karena hubungan nasab (keluarga), pernikahan, dan persusuan. Selain itu, dilarang menikahi wanita dalam masa iddah, yang sudah dipinang orang lain, atau sedang ihram.
Larangan ini bertujuan menjaga kehormatan, nasab, dan ketertiban sosial dalam kehidupan berumah tangga.
Materi tentang ketentuan pernikahan dalam Islam ini sangat penting untuk dipahami oleh siswa kelas 11. Dengan memahami rukun dan syarat pernikahan, serta orang-orang yang tidak boleh dinikahi, siswa dapat memahami hukum-hukum pernikahan dalam Islam dan bagaimana menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
BalasHapusPembagian hubungan yang tidak boleh dinikahi menjadi tiga kategori, yaitu hubungan karena nasab, pernikahan, dan persusuan, memudahkan siswa memahami konsep mahram dan larangan menikah dalam Islam.
Selain itu, penambahan informasi tentang larangan menikah dengan wanita yang sedang menjalani masa iddah, wanita yang sudah dipinang oleh laki-laki lain, dan wanita yang sedang dalam keadaan ihram, memberikan gambaran yang lebih lengkap tentang ketentuan pernikahan dalam Islam.
Materi ini dapat membantu siswa memahami nilai-nilai dan hukum-hukum Islam terkait pernikahan, serta bagaimana menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
saya sudah membaca, terimakasih atas materi yang telah bapak sampaikan🙏
BalasHapusNama:Ahlan Rafian
BalasHapusKelas:XI TKL
Materi ini sangat penting karena pernikahan merupakan ibadah yang sakral dalam Islam. Dengan memahami rukun dan syarat pernikahan, serta mengetahui siapa saja yang tidak boleh dinikahi, kita bisa menjalani kehidupan berkeluarga sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Penjelasan tentang mahram berdasarkan nasab, pernikahan, dan persusuan juga sangat jelas dan membantu agar tidak salah dalam memahami hukum-hukum terkait pernikahan.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Hapusnama:kaparo meilandry putra
BalasHapuskelas:XI TO A
saya sudah membaca
materi tersebut membahas tentang ketentuan pernikahan dalam Islam, termasuk rukun pernikahan yang terdiri dari calon suami, calon istri, wali, saksi, dan sighat, serta larangan menikah dengan orang-orang tertentu karena hubungan nasab, pernikahan, dan persusuan, serta larangan lainnya seperti wanita yang sedang menjalani masa iddah atau ihram.
BalasHapusAlFarel Rama Setiawan 11toa
BalasHapusSaya sudah membaca
BalasHapussaya sudah membaca
BalasHapusdendra surya pratama
BalasHapusXI TKL
Materi di atas sudah cukup jelas dan sistematis dalam menjelaskan ketentuan pernikahan dalam Islam. Penjelasan tentang rukun dan syarat pernikahan membantu membedakan dua konsep penting dalam fikih. Daftar orang yang haram dinikahi juga disusun lengkap berdasarkan sebab hubungan, sehingga mudah dipahami. Materi ini sangat berguna sebagai dasar pemahaman fiqih munakahat (hukum pernikahan) dalam Islam.
agung johari x to c sudah membaca
BalasHapus