Materi Al-Islam kelas 11 Semester Genap Tentang Ketentuan Pernikahan dalam Islam (bagian 1)

 

A. Ketentuan Pernikahan

a. Rukun Pernikahan dan Syarat Pernikahan

Rukun ialah hal yang harus ada ketika pelaksanaan suatu perbuatan. 

Sedangkan syarat dalam fikih merupakan hal yang harus terpenuhi sebelum melakukan suatu perbuatan tertentu.

Rukun menikah ada lima, yaitu: calon suami, calon Istri, wali, dua orang saksi, dan sighat (Ijab dan Qabul).

 

b. Orang-orang yang tidak boleh dinikahi 

Tabel orang yang tidak boleh dinikahi


Orang-orang yang tidak boleh dinikahi dalam Islam, dikenal sebagai mahram, yaitu mereka yang karena hubungan tertentu hukumnya haram untuk dinikahi. Orang-orang ini meliputi hubungan karena nasab (keluarga darah), karena pernikahan, dan karena persusuan. 

Orang-orang yang tidak boleh dinikahi dalam Islam, dikenal sebagai mahram, yaitu mereka yang karena hubungan tertentu hukumnya haram untuk dinikahi. Orang-orang ini meliputi hubungan karena nasab (keluarga darah), karena pernikahan, dan karena persusuan. 

1. Hubungan karena Nasab (Keluarga Darah):

  • Orang tua: Ibu, nenek, dan seterusnya ke atas (ibu-ibu, nenek-nenek, buyut, dll). 
  • Anak: Anak perempuan, cucu perempuan, cicit perempuan, dan seterusnya ke bawah. 
  • Saudara kandung: Saudara perempuan, baik seayah-seibu, seayah, maupun seibu. 
  • Bibi dan paman: Saudara perempuan ayah dan ibu, serta cucu dari saudara-saudara (anak-anak perempuan dari saudara laki-laki dan perempuan). 

2. Hubungan karena Pernikahan:

  • Istri ayah: Ibu tiri (istri ayah kandung), dan istri nenek (nenek tiri).
  • Istri anak: Menantu, dan istri cucu.
  • Ibu istri: Mertua, dan nenek istri.
  • Anak tiri: Anak perempuan istri (anak tiri), dan anak perempuan dari anak tiri (cucu tiri). 

3. Hubungan karena Persusuan:

  • Ibu susu: Wanita yang menyusui anak, dan nenek susu.
  • Anak susu: Anak yang disusui, dan cucu susu.
  • Saudara susu: Saudara kandung yang disusui bersama. 

4. Selain itu, terdapat juga larangan menikah dengan:

  • Wanita yang sedang menjalani masa iddah: Baik karena ditinggal mati suami, maupun karena cerai. 
  • Wanita yang sudah dipinang oleh laki-laki lain: . 
  • Wanita yang sedang dalam keadaan ihram: Baik untuk haji maupun umroh. 

Perlu diingat bahwa larangan menikah ini bersifat mutlak (haram selamanya), kecuali jika ada pengecualian dalam beberapa kasus tertentu, misalnya dalam hukum persusuan, ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa larangan tersebut tidak selamanya. 

55 komentar:

  1. Terimakasih atas Ilmunya Mengenai pernikahan dalam Islam, Jadi tau mengenai Syarat, dan siapa saja yang haram untuk dinikahi

    BalasHapus
  2. Vicky Owen Pratama XI TKL
    Setelah saya membaca materi diatas, saya menjadi mengerti tentang ketentuan mengenai pernikahan dan siapa saja orang-orang yang haram untuk dinikahi.

    BalasHapus
  3. Akbara Ciptadi XI TKL
    Setelah saya membaca materi diatas, saya menjadi mengerti tentang ketentuan mengenai pernikahan,bukan hanya ijab Kobul dan ngomong sah saja

    BalasHapus
  4. Setelah saya membaca materi di atas saya dapat mengetahui ikatan suci yang diatur oleh syariat, melibatkan rukun, syarat, dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi agar pernikahan dianggap sah dan sesuai dengan ajaran Islam.

    BalasHapus
  5. Terimakasih atas Ilmu yang sudah di berikan Mengenai pernikahan dalam Islam, saya jadi tau mengenai Syarat, dan apa saja yang diharam untuk dinikahi

    BalasHapus
  6. Akbar Firman Alamsyah XI TO A

    Pernikahan dalam Islam adalah ibadah dan sunnah Nabi Muhammad SAW yang memiliki nilai spiritual, sosial, dan moral.

    Islam memandang pernikahan sebagai sarana untuk menjaga kesucian, memenuhi kebutuhan fitrah manusia, membangun keluarga sakinah (tenang), mawaddah (penuh cinta), dan rahmah (kasih sayang). Pernikahan juga menjadi benteng dari perbuatan maksiat serta menjadi tempat lahir dan tumbuhnya generasi muslim yang taat.

    BalasHapus
  7. Radju Hendarwin 11 tkl
    Setelah saya membaca materi diatas, saya menjadi mengerti tentang ketentuan mengenai pernikahan,bukan hanya ijab Kobul dan ngomong sah saja

    BalasHapus
  8. pernikahan dalam Islam memiliki rukun: calon suami, istri, wali, dua saksi, dan ijab qabul. dilarang menikahi mahram karena nasab, persusuan, atau hubungan pernikahan, serta wanita yang sedang iddah, ihram atau telah dilamar orang lain. Mutiara ayu salsabila 11 tjkt b.

    BalasHapus
  9. Balasan
    1. Terima kasih atas materi yang diberikan hari ini saya menjadi tau apa saja rukun dan syarat pernikahan dalam islam

      Hapus
  10. Ahmad barokah
    Xl TKL
    Pemahaman yang saya dapat dari materi tersebut ialah :
    Rukun pernikahan dan siapa saja orang yang tidak boleh untuk dinikahkan

    BalasHapus
  11. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  12. terimakasih pak atas ilmunya setelah membaca materi ini saya jadi tau pernikahan dalam Islam yang sah

    BalasHapus
  13. SAYYID MOCHAMMAD HAEKAL XI TO B

    Saya sudah membaca

    BalasHapus
  14. Muhammad Irza Septiyo
    XI-TOB
    Pemahaman yang saya dapet setelah membaca materi tersebut adalah:
    pernikahan adalah ibadah suci dan harus memenuhi rukun/syarat dalam menikah selain itu ada ketentuan jelas mana yang boleh dinikahi atau tidak boleh dinikahi (haram)

    BalasHapus
  15. Pemahaman yang saya dapet setelah membaca materi tersebut adalah:
    pernikahan adalah ibadah suci dan harus memenuhi rukun/syarat dalam menikah selain itu ada ketentuan jelas mana yang boleh dinikahi atau tidak boleh dinikahi (haram)

    BalasHapus
  16. terimakasiii atas pengetahuannya saya jadi memahami bahwa dalam Islam, pernikahan tidak hanya soal cinta, tapi juga mengikuti aturan yang telah ditetapkan syariat. Ada rukun yang harus dipenuhi agar pernikahan sah, serta batasan siapa yang boleh dan tidak boleh dinikahi. Ini bertujuan untuk menjaga kehormatan, keturunan, dan tatanan sosial umat Islam.

    BalasHapus
  17. Bintang b Alwi
    XI TO A

    Pemahaman yang saya dapet setelah membaca materi tersebut adalah:
    pernikahan adalah ibadah suci dan harus memenuhi rukun/syarat dalam menikah selain itu ada ketentuan jelas mana yang boleh dinikahi atau tidak boleh dinikahi.

    BalasHapus
  18. Materi di atas sudah cukup jelas dan sistematis dalam menjelaskan ketentuan pernikahan dalam Islam. Penjelasan tentang rukun dan syarat pernikahan membantu membedakan dua konsep penting dalam fikih. Daftar orang yang haram dinikahi juga disusun lengkap berdasarkan sebab hubungan, sehingga mudah dipahami. Materi ini sangat berguna sebagai dasar pemahaman fiqih munakahat (hukum pernikahan) dalam Islam.

    BalasHapus
  19. saya memahami tentang rukun pernikahan dalam islam itu seperti apa

    BalasHapus
  20. Saya sudah membacanya serta saya sudah cukup memahami hukum dan ketentuan pernikahan dalam islam.

    BalasHapus
  21. M.RAFLY A.P XI.TKL
    Setelah saya membaca materi diatas, saya menjadi mengerti tentang ketentuan mengenai pernikahan,bukan hanya ijab Kobul dan ngomong sah saja

    BalasHapus
  22. Terimakasih atas materi yang bapak telah kirim kan Mengenai pernikahan dalam Islam, Jadi tau mengenai Syarat, dan siapa saja yang haram untuk dinikahi

    BalasHapus
  23. MUHAMMAD BAYU PRATAMA XI TOB
    Terimakasih atas Ilmu yang sudah di berikan Mengenai pernikahan dalam Islam, saya jadi tau mengenai Syarat, dan apa saja yang diharam untuk dinikahi

    BalasHapus
  24. Muhammad Al liv Zattata XI TKL
    Terimakasih atas Ilmu yang sudah di berikan Mengenai pernikahan dalam Islam, saya jadi tau mengenai Syarat, dan apa saja yang diharam untuk dinikahi

    BalasHapus
  25. Muhammad Abyan Fahrel XI TJKT B
    Terima kasih atas ilmunya yang sudah di berikan mengenai tentang pernikahan dalam Islam. Jadi tau mengenai Syarat, dan siapa saja yang haram untuk di nikahkan

    BalasHapus
  26. saya sudah membaca materi berikut, kesimpulannya adalah Rukun pernikahan Islam ada 5: calon suami, calon istri, wali, saksi, dan sighat. Ada larangan menikah dengan orang-orang tertentu karena nasab, pernikahan, persusuan, masa iddah, sudah dipinang, atau ihram. Larangan ini bersifat mutlak, kecuali ada pengecualian tertentu.(Ryan Pramana XI TOC)

    BalasHapus
  27. Tanggapan Saya Terhadap Materi tentang Ketentuan Pernikahan dalam Islam ini memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai rukun dan syarat pernikahan, serta orang-orang yang diharamkan untuk dinikahi. Penjelasan mengenai mahram berdasarkan nasab, pernikahan, dan persusuan sangat detail dan sistematis. Namun, penjelasan mengenai pengecualian dalam beberapa kasus, khususnya terkait hukum persusuan, perlu diperluas dan dijelaskan lebih rinci agar pemahaman siswa lebih komprehensif dan menghindari kesimpulan yang keliru. Menambahkan contoh kasus atau studi kasus akan memperkuat pemahaman siswa. Secara keseluruhan, materi ini sudah baik dan dapat digunakan sebagai dasar pembelajaran, namun perlu penyempurnaan untuk mencapai pemahaman yang optimal.

    M. Perdi Wicahya XI - TO A

    BalasHapus
  28. tanggapan saya adalah:
    a. Rukun Pernikahan dan Syarat Pernikahan
    Rukun ialah hal yang harus ada ketika pelaksanaan suatu perbuatan.
    Sedangkan syarat dalam fikih merupakan hal yang harus terpenuhi sebelum melakukan suatu perbuatan tertentu.
    Rukun menikah ada lima, yaitu: calon suami, calon Istri, wali, dua orang saksi, dan sighat (Ijab dan Qabul).
    b. Orang-orang yang tidak boleh dinikahi
    Orang-orang yang tidak boleh dinikahi dalam Islam, dikenal sebagai mahram, yaitu mereka yang karena hubungan tertentu hukumnya haram untuk dinikahi. Orang-orang ini meliputi hubungan karena nasab (keluarga darah), karena pernikahan, dan karena persusuan

    BalasHapus
  29. Davino at alfalah XI TJKT A

    Pernikahan dalam Islam merupakan ibadah yang sakral dan memiliki aturan yang jelas untuk menjaga ketertiban dan kehormatan kehidupan berumah tangga. Oleh karena itu, Islam menetapkan rukun dan syarat pernikahan yang harus dipenuhi agar pernikahan sah secara syar’i. Selain itu, Islam juga menetapkan larangan untuk menikahi orang-orang tertentu demi menjaga kemurnian garis keturunan, melindungi kehormatan keluarga, serta mencegah terjadinya kerusakan sosial. Memahami rukun, syarat, serta larangan menikah merupakan hal penting bagi setiap muslim sebelum memasuki jenjang pernikahan

    BalasHapus
  30. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  31. ILVA DIANA XI TJKT A

    A.Rukun Pernikahan dan Syarat Pernikahan

    Rukun ialah hal yang harus ada ketika pelaksanaan suatu perbuatan.
    Sedangkan syarat dalam fikih merupakan hal yang harus terpenuhi sebelum melakukan suatu perbuatan tertentu.
    Rukun menikah ada lima, yaitu: calon suami, calon Istri, wali, dua orang saksi, dan sighat (Ijab dan Qabul).

    B.Orang-orang yang tidak boleh dinikahi

    Tabel orang yang tidak boleh dinikahi
    Orang-orang yang tidak boleh dinikahi dalam Islam, dikenal sebagai mahram, yaitu mereka yang karena hubungan tertentu hukumnya haram untuk dinikahi. Orang-orang ini meliputi hubungan karena nasab (keluarga darah), karena pernikahan, dan karena persusuan.
    Orang-orang yang tidak boleh dinikahi dalam Islam, dikenal sebagai mahram, yaitu mereka yang karena hubungan tertentu hukumnya haram untuk dinikahi. Orang-orang ini meliputi hubungan karena nasab (keluarga darah), karena pernikahan, dan karena persusuan.

    BalasHapus
  32. Saya jadi memahami tentang rukun atau syarat pernikahan dan yang orng orng tidak boleh di nikahi contoh seperti saudara kandung yang satu orang tua dan saudara tiri yang satu ibu mau pun ayah demikian komentar yang saya berikan saya m. Efendi Dari XI TO B

    BalasHapus
  33. Sudah Dibaca
    Oke, materinya udah dibaca. Intinya tentang syarat & rukun nikah, dan siapa aja yang nggak boleh dinikahi. Semoga makin paham dan nggak bingung lagi soal ini.

    BalasHapus
  34. Sudah Membaca
    Trimaksih saya jadi tau tentang pernikahan di agama IsIam dan ada beberapa hal yg mesti terpenuhi sebelum menikah

    BalasHapus
  35. setelah mempelajari ketentuan pernikahan dalam Islam jadi saya bisa tau, orang-orang yang tidak boleh dinikahi dalam Islam, dikenal sebagai mahram, yaitu mereka yang karena hubungan tertentu hukumnya haram untuk dinikahi. Orang-orang ini meliputi hubungan karena nasab (keluarga darah), karena pernikahan, dan karena persusuan.

    BalasHapus
  36. NAMA : Stefany Aulia
    KELAS : XI TJKT B

    Dalam Islam, pernikahan memiliki ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi, seperti rukun pernikahan (calon suami, calon istri, wali, saksi, dan sighat) dan larangan menikah dengan orang-orang yang termasuk mahram (karena nasab, pernikahan, atau persusuan) serta larangan menikah dengan wanita yang sedang iddah, sudah dipinang, atau dalam keadaan ihram.

    BalasHapus
  37. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  38. NAMA : Tiara Putri Prameswari
    KELAS : XI TJKT B

    Pernikahan dalam Islam harus memenuhi rukun dan syarat tertentu agar sah, yaitu: calon suami, calon istri, wali, dua saksi, dan ijab qabul.

    Islam juga melarang menikah dengan orang-orang tertentu (mahram) karena hubungan nasab (keluarga), pernikahan, dan persusuan. Selain itu, dilarang menikahi wanita dalam masa iddah, yang sudah dipinang orang lain, atau sedang ihram.

    Larangan ini bertujuan menjaga kehormatan, nasab, dan ketertiban sosial dalam kehidupan berumah tangga.

    BalasHapus
  39. Materi tentang ketentuan pernikahan dalam Islam ini sangat penting untuk dipahami oleh siswa kelas 11. Dengan memahami rukun dan syarat pernikahan, serta orang-orang yang tidak boleh dinikahi, siswa dapat memahami hukum-hukum pernikahan dalam Islam dan bagaimana menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

    Pembagian hubungan yang tidak boleh dinikahi menjadi tiga kategori, yaitu hubungan karena nasab, pernikahan, dan persusuan, memudahkan siswa memahami konsep mahram dan larangan menikah dalam Islam.

    Selain itu, penambahan informasi tentang larangan menikah dengan wanita yang sedang menjalani masa iddah, wanita yang sudah dipinang oleh laki-laki lain, dan wanita yang sedang dalam keadaan ihram, memberikan gambaran yang lebih lengkap tentang ketentuan pernikahan dalam Islam.

    Materi ini dapat membantu siswa memahami nilai-nilai dan hukum-hukum Islam terkait pernikahan, serta bagaimana menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

    BalasHapus
  40. saya sudah membaca, terimakasih atas materi yang telah bapak sampaikan🙏

    BalasHapus
  41. Nama:Ahlan Rafian
    Kelas:XI TKL
    Materi ini sangat penting karena pernikahan merupakan ibadah yang sakral dalam Islam. Dengan memahami rukun dan syarat pernikahan, serta mengetahui siapa saja yang tidak boleh dinikahi, kita bisa menjalani kehidupan berkeluarga sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Penjelasan tentang mahram berdasarkan nasab, pernikahan, dan persusuan juga sangat jelas dan membantu agar tidak salah dalam memahami hukum-hukum terkait pernikahan.

    BalasHapus
  42. nama:kaparo meilandry putra
    kelas:XI TO A
    saya sudah membaca

    BalasHapus
  43. materi tersebut membahas tentang ketentuan pernikahan dalam Islam, termasuk rukun pernikahan yang terdiri dari calon suami, calon istri, wali, saksi, dan sighat, serta larangan menikah dengan orang-orang tertentu karena hubungan nasab, pernikahan, dan persusuan, serta larangan lainnya seperti wanita yang sedang menjalani masa iddah atau ihram.

    BalasHapus
  44. dendra surya pratama
    XI TKL
    Materi di atas sudah cukup jelas dan sistematis dalam menjelaskan ketentuan pernikahan dalam Islam. Penjelasan tentang rukun dan syarat pernikahan membantu membedakan dua konsep penting dalam fikih. Daftar orang yang haram dinikahi juga disusun lengkap berdasarkan sebab hubungan, sehingga mudah dipahami. Materi ini sangat berguna sebagai dasar pemahaman fiqih munakahat (hukum pernikahan) dalam Islam.

    BalasHapus