MATERI PJJ PENDIDIKAN PANCASILA KELAS 11 - PERTEMUAN 4

 

PERTEMUAN 4

ELEMEN NKRI (NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA)

PENDIDIKAN PANCASILA

 

Capaian Pembelajaran

: Peserta didik mampu Menganalisis dan Menyimpulkan Peran Warga Negara dalam menjaga Keutuhan Ideologi Pancasila dan NKRI

 

Tujuan Pembelajaran

: Peserta didik dapat menganalisis peran Warga Negara dalam menjaga Keutuhan Ideologi Pancasila dan NKRI

Unit

: 2 (Dua)

Materi

: Peran Warga Negara dalam menjaga Keutuhan Ideologi Pancasila dan NKRI

 

Pada Pertemuan kali ini, kita akan memabahas mengenai peran Warga Negara dalam menjaga Keutuhan Ideologi Pancasila dan NKRI. Untuk mengetahui peran tersebut silahkan baca materi berikut.

Menjaga keutuhan Ideologi Pancasila di lingkungan Keluarga  

  • Menghormati dan menghargai antaranggota keluarga: Menumbuhkan rasa saling menghargai di dalam keluarga menjadi fondasi penting dalam kehidupan bermasyarakat.
  • Mengajarkan nilai-nilai nasionalisme sejak dini: Memberikan pemahaman tentang pentingnya persatuan dan kesatuan kepada anak-anak.
  • Menjalin komunikasi yang baik dan harmonis: Membangun komunikasi yang terbuka dan saling menghargai antar anggota keluarga.
  • Bersikap sesuai dengan nilai-nilai Pancasila: Menanamkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam tindakan sehari-hari.
  • Membantu anggota keluarga yang membutuhkan: Mewujudkan solidaritas dan gotong-royong sebagai bagian dari nilai Pancasila.

Menjaga keutuhan Ideologi Pancasila di lingkungan sekolah

  • Mengikuti upacara bendera: Menghormati simbol negara dan menunjukkan rasa cinta tanah air.
  • Menghargai dan menjalin hubungan baik sesama warga sekolah: Menciptakan ikatan persaudaraan yang kuat di kalangan siswa dan guru.
  • Menjaga lingkungan sekolah: Menjaga kebersihan dan keindahan sekolah sebagai bentuk tanggung jawab bersama.
  • Belajar dengan sungguh-sungguh: Meningkatkan kualitas diri untuk berkontribusi pada kemajuan bangsa.
  • Menghindari bullying kepada teman: Menciptakan lingkungan yang aman dan penuh rasa hormat.

Menjaga keutuhan Ideologi Pancasila di lingkungan Masyakarat

  • Saling menghormati sesama anggota masyarakat: Menghargai perbedaan yang ada dan menjunjung tinggi toleransi.
  • Menjaga kebersihan lingkungan: Menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman untuk ditinggali bersama.
  • Menjaga keamanan dan ketertiban: Berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan menciptakan ketertiban di masyarakat.
  • Berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat: Terlibat dalam kegiatan sosial dan pembangunan yang meningkatkan kesejahteraan bersama.
  • Menjaga toleransi dan menghargai perbedaan: Membina hubungan yang harmonis antar berbagai kelompok masyarakat.

 Menjaga keutuhan Ideologi Pancasila di lingkungan berbangsa dan bernegara

  • Mematuhi peraturan yang berlaku: Menjaga disiplin dan ketaatan terhadap hukum negara.
  • Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan: Meningkatkan rasa empati terhadap sesama dan menghargai hak asasi manusia.
  • Berperan aktif dalam pemilu: Berpartisipasi dalam proses demokrasi untuk memilih pemimpin yang dapat menjaga keutuhan NKRI.
  • Menjaga persatuan dan kesatuan: Menghindari perpecahan dan terus mengedepankan rasa cinta tanah air.
  • Memakai produk asli Indonesia: Meningkatkan kecintaan terhadap produk dalam negeri sebagai bentuk dukungan terhadap perekonomian Indonesia

 

 Apabila telah membaca ilahkan berikan respon diri kalian dengan memberikan nama dan kelas. terimakasih 

Materi Al-Islam kelas 11 Semester Genap Tentang Ketentuan Pernikahan dalam Islam (bagian 1)

 

A. Ketentuan Pernikahan

a. Rukun Pernikahan dan Syarat Pernikahan

Rukun ialah hal yang harus ada ketika pelaksanaan suatu perbuatan. 

Sedangkan syarat dalam fikih merupakan hal yang harus terpenuhi sebelum melakukan suatu perbuatan tertentu.

Rukun menikah ada lima, yaitu: calon suami, calon Istri, wali, dua orang saksi, dan sighat (Ijab dan Qabul).

 

b. Orang-orang yang tidak boleh dinikahi 

Tabel orang yang tidak boleh dinikahi


Orang-orang yang tidak boleh dinikahi dalam Islam, dikenal sebagai mahram, yaitu mereka yang karena hubungan tertentu hukumnya haram untuk dinikahi. Orang-orang ini meliputi hubungan karena nasab (keluarga darah), karena pernikahan, dan karena persusuan. 

Orang-orang yang tidak boleh dinikahi dalam Islam, dikenal sebagai mahram, yaitu mereka yang karena hubungan tertentu hukumnya haram untuk dinikahi. Orang-orang ini meliputi hubungan karena nasab (keluarga darah), karena pernikahan, dan karena persusuan. 

1. Hubungan karena Nasab (Keluarga Darah):

  • Orang tua: Ibu, nenek, dan seterusnya ke atas (ibu-ibu, nenek-nenek, buyut, dll). 
  • Anak: Anak perempuan, cucu perempuan, cicit perempuan, dan seterusnya ke bawah. 
  • Saudara kandung: Saudara perempuan, baik seayah-seibu, seayah, maupun seibu. 
  • Bibi dan paman: Saudara perempuan ayah dan ibu, serta cucu dari saudara-saudara (anak-anak perempuan dari saudara laki-laki dan perempuan). 

2. Hubungan karena Pernikahan:

  • Istri ayah: Ibu tiri (istri ayah kandung), dan istri nenek (nenek tiri).
  • Istri anak: Menantu, dan istri cucu.
  • Ibu istri: Mertua, dan nenek istri.
  • Anak tiri: Anak perempuan istri (anak tiri), dan anak perempuan dari anak tiri (cucu tiri). 

3. Hubungan karena Persusuan:

  • Ibu susu: Wanita yang menyusui anak, dan nenek susu.
  • Anak susu: Anak yang disusui, dan cucu susu.
  • Saudara susu: Saudara kandung yang disusui bersama. 

4. Selain itu, terdapat juga larangan menikah dengan:

  • Wanita yang sedang menjalani masa iddah: Baik karena ditinggal mati suami, maupun karena cerai. 
  • Wanita yang sudah dipinang oleh laki-laki lain: . 
  • Wanita yang sedang dalam keadaan ihram: Baik untuk haji maupun umroh. 

Perlu diingat bahwa larangan menikah ini bersifat mutlak (haram selamanya), kecuali jika ada pengecualian dalam beberapa kasus tertentu, misalnya dalam hukum persusuan, ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa larangan tersebut tidak selamanya.